Magetan. - Desa Tladan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Tladan kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan. Kamis (05/12/2024)
Total ada 173 dari 855 Sertifikat yang diserahkan kepada warga Desa Tladan. Dalam penyerahan sertifikat program PTSL ini di hadiri oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Bpk Aris Mariyono S.ST.MH , Cmat Kawedanan Ibu Ari Budi Astuti S.A.T.P, Msi, Danramil 0804/10 Kawedanan Lettu Inf Riza Muhsin Setyo Utomo, Wakapolsek Kawedanan Iptu Eko Pramono S.Kep. Ners, Kepala Desa Tladan Ir Puguh Karyanto serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tladan.
Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel kata Kepala BPN.
Tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya, pesan kepada warganya.
Sementara itu, wakil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Bpk Aris Mariyono S.ST.MH menyampaikan, pada hari telah dibagikan sebanyak 917 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Tladan.
Salah satu peserta PTSL Bapak Susanto merasa senang dengan diterimanya sertifikat tanah ini karena dengan sertifikat ini bukti kepemilikan hak atas tanah telah dimilikinya.
Sementara itu ditempat yang sama Danramil Kawedanan Lettu Inf Riza Muhsin Setyo Utomo mengatakan Melalui program PTSL ini berpesan kepada masyarakat di Di Desa Garon untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan, selanjutnya bagi yang belum dapat supaya bersabar dan mendaptar pada program PTSL yang akan datang. “Pungkasnya” (R 10)